Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp14.9O3.777.061,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan Pemerintah yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan 1991 11992, dan Belanja Negara Tahun Anggaran 19921 1993, 199311994, 19941 1995, 199511996, t9961t997, 1997 11998, 19981t999, 1999l2OOO, 2000, 2001, dan 2OO2 yang telah digunakan untuk investasi pada Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
