PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
