PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan Perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 (PERUM) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum menjadi Angkut-an Sungai, Danau dan Penyeberangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp868.238.877 '777,OO (detapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tiga puluir delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tduh rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaa.r.rya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan -gelanja Negara Tahun Anggaran 2OO3,2OO4,2005, 20ll, rincian 2ol2: 2013, 2014, dan 2015, dengan yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
tanggal peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar. . .
PRES IDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan -undangan,
$ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO3, 2OO4,2005, 2}ll, 2012, 2013, 2014, dan 2015; sebagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan 19 ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
...
PRESIDI-.}.I
REPI.JtsLIK II.Iif OIJESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20L6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l7 18 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 20L6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSI(AN :
REPuJTI ",',?5]t,',,o
MEMUTUSI(AN:
PENAMBAHAN
