PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp868.238.877 '777,OO (detapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tiga puluir delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tduh rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaa.r.rya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan -gelanja Negara Tahun Anggaran 2OO3,2OO4,2005, 20ll, rincian 2ol2: 2013, 2014, dan 2015, dengan yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
