PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan Perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 (PERUM) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum menjadi Angkut-an Sungai, Danau dan Penyeberangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
