PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
tanggal peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar. . .
PRES IDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan -undangan,
$ilvanna Djaman
