PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum pengangkutan Penumpang Djakarta yang ditetapkaniferumlterdasarkan- Peiaturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 Pengangkutantentang Perusahaan Umum (Perum) Penumpang Djakarta.
Pasal 2
modal negara(1) Nilai penambahan penyertaan - 1 sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal npt0s.8o9.300.016,00(seratustigamiliardelapan juta tiga ratus ribu enam ratus enam puluh sembilan belas ruPiah). (2\ Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksudpadaayat(1)berasaldaripengalihanbarang perhubungan dengan milik ,r.g^i" prd. Kementerian rincian:
- 10 (sepuluh) unit Bus Besar program Bus Rapid Piltu Transii (BRTj Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) dengan' nilai Rp10.g7g.100.000,00 (sepuluh miliar juta seratus ratus tutuh puluh sembilan ""*bil.r, ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O13; dan delapan) unit Bus- Besar program b. 78 (tujuh puluh Aglomerasi Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pilty dengan nilai hpg2.ggo.2oo.016,00 (sembilan puluh juta dua dua miliar delapan ratus sembilan puluh ratus ribu enam belas rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014'
Pasal 3
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar...
t,',35f; R E P u J,-T': * . r, o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
'7D a filu"rr.r. Djaman I
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol3 dan 2Ol4;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
- Undang-Undang
PRESttJt_tl REPIJhII_IK IIIDOI.JESIA 2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
