PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
modal negara(1) Nilai penambahan penyertaan - 1 sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal npt0s.8o9.300.016,00(seratustigamiliardelapan juta tiga ratus ribu enam ratus enam puluh sembilan belas ruPiah). (2\ Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksudpadaayat(1)berasaldaripengalihanbarang perhubungan dengan milik ,r.g^i" prd. Kementerian rincian:
- 10 (sepuluh) unit Bus Besar program Bus Rapid Piltu Transii (BRTj Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) dengan' nilai Rp10.g7g.100.000,00 (sepuluh miliar juta seratus ratus tutuh puluh sembilan ""*bil.r, ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O13; dan delapan) unit Bus- Besar program b. 78 (tujuh puluh Aglomerasi Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pilty dengan nilai hpg2.ggo.2oo.016,00 (sembilan puluh juta dua dua miliar delapan ratus sembilan puluh ratus ribu enam belas rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014'
