PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum pengangkutan Penumpang Djakarta yang ditetapkaniferumlterdasarkan- Peiaturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 Pengangkutantentang Perusahaan Umum (Perum) Penumpang Djakarta.
