PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
www.peraturan.go.id
2017, No.310 -4-
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Pasal 3
Selain penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia
melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia menjadi untuk pelaksanaan pembangunan
prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.310 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia serta dalam rangka
mendukung proyek strategis nasional melalui
penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
www.peraturan.go.id
2017, No.310 -2-
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
- bahwa dalam rangka melaksanakan penugasan
Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu melakukan pengalihan penggunaan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang
belum digunakan PT Kereta Api Indonesia
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
www.peraturan.go.id
2017, No.310 -3-
Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6006);
