PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
www.peraturan.go.id
2017, No.310 -4-
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
