PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Selain penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia
melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia menjadi untuk pelaksanaan pembangunan
prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
