PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
bahwa berhubung sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 belum tercapai kesepakatan kembali antara Negara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai waktu pelaksanaan pembayaran penambahan modal pada International Rubber Consortium Limited, perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
