PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada International Rubber Consortium Limited yang didirikan dan berkedudukan di Thailand.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga karet alam pada tingkat harga yang menguntungkan bagi petani karet, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Indonesia, dan Pemerintah Malaysia telah mendirikan International Rubber Consortium Limited yang berkedudukan di Thailand;
bahwa agar International Rubber Consortium Limited tetap dapat melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyertaan modal Negara kepada International Rubber Consortium Limited;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
