PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014
,
ttd
