PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
penambahan modal negara (1) Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp 1.5OO.OOO.O0O.OOO,O0 (sahr triliun lima ratus miliarrupiah). (21 Penambahan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Negara Tahun Anggaran 2O24 aebagatmana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Angararr2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 194331A
FRE3IDET{ nEFUaUr INOONESI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jal€rta pada tanggal 3l Desember 2O24 PRESIDEN REruBUK INDONESIA,
ttd
Diundangftan di Jakarta pada tanggd 3l Descmber 2O24
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIATAI{UN 2024 NOMOR 4IO
Salinan scsuai dengan aslinya KEMEMERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hulnrm,
Djaman
SK No235842A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa unhrk mcmperbaiki stnrktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Ferseroan (Fcrserol PT Pelayaran Nasional Indonesia dalam rangka mendulnrng konektivitas dan akscsibilitas mcldui pcnyediaan l€pal, perlu melakukan penambahan penyertaan modal ncgara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Ferseroan (Persero) Pf Fehyaran Nasional Indoncsia yang bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Bclanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditctapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapa.tan dan Belar{a Negara Tahun Anggaran 2024i b bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan kctcnhran Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah bcberapa kali diubah teral<trir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Femerintah Fengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangr perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Negara Indonesia Nomor 42971 sebag;atmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahttn 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 llnmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
SK No 194332A
l-:,1iTFITEI=N
