PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
