JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b.
Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c.
Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi;
d.
Jasa Penerjemahan Arsip;
e.
Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
f.
Jasa Penataan Arsip Inaktif;
g.
Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;
h. Jasa
Pembuatan
Program
Aplikasi
Sistem
Kearsipan;
i.
Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif;
www.peraturan.go.id
2019, No.139
j.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai
dengan Tugas dan Fungsi;
k.
Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
l.
Akreditasi Kearsipan; dan
m. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis
Kearsipan:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional
Republik
Indonesia
tidak
termasuk
biaya
transportasi dan akomodasi; dan
b. yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional
Republik
Indonesia
tidak
termasuk
biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk
fasilitator.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dibebankan kepada wajib bayar.
(4) Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, www.peraturan.go.id 2019, No.139 huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l dan huruf m tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 5
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan
Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi,
bagi:
a. pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip
statisnya
kepada
Arsip
Nasional
Republik
Indonesia;
b. siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu;
dan
c. instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan
negara,
dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l, bagi instansi
Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol
www.peraturan.go.id
2019, No.139
persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik
Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.139 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2019, No.139
LAMPIRAN
PERATURAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS
DAN
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN
NEGARA
BUKAN
PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
I.
JASA
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
(DIKLAT)
A. Diklat Fungsional Arsiparis
- Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil
a. di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 13.140.000,00
b. di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 6.560.000,00 2. Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli
a. di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 13.790.000,00
b. di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 6.790.000,00
- Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli
a. di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 6.120.000,00
b. di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia
per orang
3.440.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
B. Diklat Teknis Kearsipan
- Kearsipan Tingkat Dasar
a. di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 3.240.000,00
b. di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 2.280.000,00
- Kearsipan Tingkat Lanjut
a. di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 4.510.000,00
b. di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 3.080.000,00
- Sistem Kearsipan
a. di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 6.120.000,00
b. di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 3.465.000,00
- Penyelenggaraan Kearsipan
a. di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 3.500.000,00
b. di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia per orang 2.430.000,00 II. JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN ARSIP
A. Arsip Kertas
- Arsip Tekstual
a. Ukuran A4/F4
Kerusakan Ringan per lembar 36.000,00
Kerusakan Berat per lembar 37.000,00
b. Ukuran A3
Kerusakan Ringan per lembar 59.000,00 www.peraturan.go.id 2019, No.139 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPIAH)Kerusakan Berat per lembar 61.000,00
- Arsip Kartografi/Kearsitekturan
a. Ukuran A3
Kerusakan Ringan per lembar 130.000,00
Kerusakan Berat per lembar 180.000,00
b. Ukuran A2
Kerusakan Ringan per lembar 160.000,00
Kerusakan Berat per lembar 250.000,00
c. Ukuran A1
Kerusakan Ringan per lembar 215.000,00
Kerusakan Berat per lembar 370.000,00
d. Ukuran A0
Kerusakan Ringan per lembar 320.000,00
Kerusakan Berat per lembar 580.000,00
e. Ukuran A0+
Kerusakan Ringan per lembar 495.000,00
Kerusakan Berat per lembar 950.000,00 B. Alih Media 1.Arsip Kaset Video ke Video Compact Disc per kaset 300.000,00 2.Arsip Pita Film ke Digital
a. Ukuran 16 mm
- Panjang 400 feet
a) Kerusakan Ringan
per reel
150.000,00
b) Kerusakan Berat per reel 250.000,00
- Panjang 1000 feet
a) Kerusakan Ringan
per reel
205.000,00
b) Kerusakan Berat
per reel
320.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
- Panjang 1200 feet
a) Kerusakan Ringan
per reel
260.000,00
b) Kerusakan Berat per reel 350.000,00
- Panjang 1800 feet
a) Kerusakan Ringan
per reel
305.000,00
b) Kerusakan Berat per reel 430.000,00
- Panjang 2000 feet
a) Kerusakan Ringan
per reel
340.000,00
b) Kerusakan Berat per reel 470.000,00
b. Ukuran 35 mm
- Panjang 1000 feet
a) Kerusakan Ringan
per reel
290.000,00
b) Kerusakan Berat per reel 440.000,00
- Panjang 2000 feet
a) Kerusakan Ringan
per reel
520.000,00
b) Kerusakan Berat per reel 680.000,00 3.Arsip Kertas ke Elektronik/Digital
a. Ukuran A4 s.d A3
< 50.000 lembar per lembar 5.000,00
50.000 - 500.000 lembar per lembar 4.000,00
500.000 lembar per lembar 3.000,00
b. Ukuran A0 per lembar 50.000,00
c. Ukuran A1 per lembar 45.000,00
d. Ukuran A2 per lembar 40.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
4.Arsip Microfilm/Microform ke Digital
a. Ukuran 16 mm per image 4.500,00
b. Ukuran 35 mm per image 5.000,00
5.Arsip Kaset Rekaman Suara ke Digital
Per kaset 150.000,00 III. JASA PENGGANDAAN, REPRODUKSI, DAN TRANSKRIPSI
A. Penggandaan
1.Arsip dan Buku Antiquariat a. Siswa/Mahasiswa
Ukuran A4 per lembar 500,00
Ukuran A3 per lembar 1.500,00
Ukuran A2 per lembar 2.000,00
Ukuran A1 per lembar 2.500,00
Ukuran A0 per lembar 8.000,00
Ukuran F4 per lembar 1.000,00 b. Umum/Mahasiswa Asing
Ukuran A4 per lembar 1.500,00
Ukuran A3 per lembar 3.500,00
Ukuran A2 per lembar 4.000,00
Ukuran A1 per lembar 5.500,00
Ukuran A0 per lembar 10.000,00
Ukuran F4 per lembar 2.000,00
2.Referensi/Buku Republik Indonesia
(1945 - sekarang) Ukuran A4
a. Siswa/Mahasiswa per lembar 300,00
b. Umum/Mahasiswa Asing per lembar 500,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
B. Reproduksi
- Foto
a. Siswa/Mahasiswa
Ukuran 5R per lembar 20.000,00
Ukuran 10R per lembar 30.000,00
Ukuran 14R per lembar 50.000,00
Ukuran 17R per lembar 95.000,00
Ukuran 24R per lembar 110.000,00 b. Umum/Mahasiswa Asing
Ukuran 5R per lembar 50.000,00
Ukuran 10R per lembar 60.000,00
Ukuran 14R per lembar 80.000,00
Ukuran 17R per lembar 125.000,00
Ukuran 24R per lembar 140.000,00
c. Lisensi Publikasi Komersial per lembar 250.000,00 2. Print Out Microfilm Ukuran A4 a. Siswa/Mahasiswa per lembar 1.500,00 b. Umum/Mahasiswa Asing per lembar 2.000,00 3. Film a. Durasi ≤ 10 menit per judul 300.000,00 b. Lisensi Repro per judul 2.500.000,00 4. Scanning Arsip a. Siswa/Mahasiswa
Ukuran A4 per lembar 20.000,00
Ukuran A3 per lembar 60.000,00 b. Umum/Mahasiswa Asing
Ukuran A4 per lembar 30.000,00 www.peraturan.go.id 2019, No.139 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPIAH)Ukuran A3 per lembar 70.000,00
- Peta/Kartografi a. Siswa/Mahasiswa
Hitam Putih A2 per lembar 25.000,00
Hitam Putih A1 per lembar 30.000,00
Hitam Putih A0 per lembar 35.000,00
Berwarna A2 per lembar 150.000,00
Berwarna A1 per lembar 200.000,00
Berwarna A0 per lembar 250.000,00 b. Umum/Mahasiswa Asing
Hitam Putih A2 per lembar 30.000,00
Hitam Putih A1 per lembar 35.000,00
Hitam Putih A0 per lembar 40.000,00
Berwarna A2 per lembar 200.000,00
Berwarna A1 per lembar 250.000,00
Berwarna A0 per lembar 350.000,00
- Cetak Hasil Pemindaian Arsip a. Siswa/Mahasiswa
Ukuran A4 per lembar 20.000,00
Ukuran A3 per lembar 60.000,00 b. Umum/Mahasiswa Asing
Ukuran A4 per lembar 30.000,00
Ukuran A3 per lembar 75.000,00
Rekaman Suara per 30 menit 50.000,00 C. Transkripsi
Audio ke Tulisan per lembar jadi 50.000,00 www.peraturan.go.id 2019, No.139 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPIAH)Alih Aksara per lembar jadi 50.000,00 IV. JASA PENERJEMAHAN ARSIP
Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia per halaman jadi 140.000,00
Dari Bahasa Daerah ke Bahasa Indonesia
per halaman jadi 160.000,00 V. JASA PENELUSURAN SILSILAH KELUARGA
per jam 50.000,00 VI. JASA PENATAAN ARSIP INAKTIFArsip Sederhana per meter linier 150.000,00
Arsip Kompleks per meter linier 350.000,00 VII. JASA PEMBUATAN PEDOMAN KEARSIPAN
Tingkat Sederhana per paket 60.000.000,00
Tingkat Kompleks per paket 125.000.000,00 VIII. JASA PEMBUATAN PROGRAM APLIKASI SISTEM KEARSIPAN
Tingkat Sederhana per paket 90.000.000,00
Tingkat Kompleks per paket 175.000.000,00 IX. JASA PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF
Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif
per boks per bulan 2.800,00Jasa Pelayanan Peminjaman Arsip Inaktif
di Record Center
per boks 15.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
X.
JASA
PENGGUNAAN
SARANA
DAN
PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN
FUNGSI
A. Ruangan Pusdiklat
Kamar Asrama
per orang
per hari
100.000,00
B. Gedung Gajah Mada
1.Bagian Bawah
per hari
1.500.000,00
2.Bagian Atas
per hari
1.500.000,00
3.Bagian Atas dan Bagian Bawah
per hari
2.500.000,00
4.Halaman/Taman Belakang Gedung
Utama
per hari
1.500.000,00
XI.
HASIL PENERBITAN NASKAH SUMBER
ARSIP
A. Hasil Penerbitan Naskah Sumber Periode Sebelum Republik Indonesia (VOC
Belanda)
1.1 - 150 halaman per buku 40.000,00 2.151 - 250 halaman per buku 50.000,00
3.251 - 350 halaman per buku 60.000,00 4.> 350 halaman per buku 70.000,00
B. Hasil Penerbitan Naskah Sumber Periode Republik Indonesia (1945 - Sekarang)
1.1 - 150 halaman per buku 25.000,00
2.151 - 250 halaman per buku 30.000,00
3.251 - 350 halaman per buku 50.000,00
4.> 350 halaman per buku 70.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
C. Hasil Penerbitan dalam Bentuk Elektronik
Seri Pendidikan dan Pelatihan Ilmiah per media durasi 25 menit 35.000,00
Seri Dokumen Sejarah per media durasi 25 menit 50.000,00 XII. AKREDITASI KEARSIPAN per paket 30.700.000,00 XIII. SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
KEARSIPAN per orang 1.700.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik lndonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 20L4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 1O ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
SK No008198 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahrun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
