Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis
Kearsipan:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional
Republik
Indonesia
tidak
termasuk
biaya
transportasi dan akomodasi; dan
b. yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional
Republik
Indonesia
tidak
termasuk
biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk
fasilitator.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dibebankan kepada wajib bayar.
(4) Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
