Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b.
Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c.
Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi;
d.
Jasa Penerjemahan Arsip;
e.
Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
f.
Jasa Penataan Arsip Inaktif;
g.
Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;
h. Jasa
Pembuatan
Program
Aplikasi
Sistem
Kearsipan;
i.
Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif;
www.peraturan.go.id
2019, No.139
j.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai
dengan Tugas dan Fungsi;
k.
Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
l.
Akreditasi Kearsipan; dan
m. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
