Pasal 5
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan
Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi,
bagi:
a. pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip
statisnya
kepada
Arsip
Nasional
Republik
Indonesia;
b. siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu;
dan
c. instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan
negara,
dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l, bagi instansi
Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol
www.peraturan.go.id
2019, No.139
persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik
Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Keuangan.
