TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Peninjauan. . .
- Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses yang sistematis dan objektif untuk melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
- Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah pernyataan tidak terikat terhadap Perj anj ian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perj anj ian Perdagangan Internasional.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama
perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. (21 Ke{a sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal3...
PRES IDEN
Pasal 3
Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali Perj anjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ay at (21 y ang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang atau yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 4
( 1) Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan atas inisiatif Menteri atau dapat diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ pimpinan lembaga terkait. (21 Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait yang disertai hasil analisis implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan kajian implementasi Perjanjian
Perdagangan Internasional terhadap inisiatif Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil kajian implementasi Perjanjian Perdagangan
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(5) Hasil pembahasan kajian implementasi Perjanjian
Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- meneruskan Perjanjian Perdagangan Internasional;
- usulan untuk melakukan perubahan Perjanjian Perdagangan Internasional; atau
- usulan untuk melakukan Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional.
. Pasal 5. .
Pasal 5
(1) Dalam hal hasil pembahasan implementasi Perjanjian
Perdagangan Internasional berupa usulan untuk melakukan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, Menteri
menyampaikan usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan lnternasional kepada Presiden. (21 Dalam hal Presiden memberikan persetujuan atas usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri melakukan perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional dengan mitra perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdagangan Internasional terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan atas
usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan I nternasional, maka Perj anj ian Perdagangan Internasional berlaku sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (21 disampaikan oleh Menteri kepada
Presiden. (21 Presiden menyampaikan hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk
perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pbmerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Desember 2018
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten ti Bidang Perekonomian, Depu dan Perundang-undangan,
c
Lestari
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
