PP
TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pbmerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Desember 2018
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten ti Bidang Perekonomian, Depu dan Perundang-undangan,
c
Lestari
