PP
TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 6
(1) Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (21 disampaikan oleh Menteri kepada
Presiden. (21 Presiden menyampaikan hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk
perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
