Pasal 5
(1) Dalam hal hasil pembahasan implementasi Perjanjian
Perdagangan Internasional berupa usulan untuk melakukan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, Menteri
menyampaikan usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan lnternasional kepada Presiden. (21 Dalam hal Presiden memberikan persetujuan atas usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri melakukan perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional dengan mitra perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdagangan Internasional terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan atas
usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan I nternasional, maka Perj anj ian Perdagangan Internasional berlaku sebagaimana mestinya.
