PP
TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama
perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. (21 Ke{a sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal3...
PRES IDEN
