PP
TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 3
Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali Perj anjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ay at (21 y ang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang atau yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
