PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penvertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perrgelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 200E tentang Perubahan Atas Peraturan Perrerintah Nomor lC Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Perserol di BiCang Pengelolaan Aset.
(2) Penambahan
SK No 062127 A
PRESIDEN
-v-? (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PI'. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham FrI. lndonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat; c Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modai Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT. Bukopin);
Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri; dan
Pengalihan. . .
SK No 062128 A
PRESIDEN
e Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak: a 776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sernbilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Indosat Tbk;
- 50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri; c 4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan 1.O34.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk;
- I.762.087 (satu juta tujuh ratus enarn puluh dua ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan Industri Lampung; dan
- L (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puhrh sembilan) saham Seri C, dan 2.OO0 (dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia; yang telah diternpatkan dan disetor penuh oleh negara
(2) Nilai penambahan penyertaan modal rregara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan trsulan dari Men[eri tsadan Usaha. Milik Negara.
Pasal 3 .
SK No 062129 A
PRESIDEN
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Bogor, Jawa Barat (Lembaran Beracun di Cileungsi - Negara Republik Incionesia Tahun 1993 Nomor 80); b Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daiarn Bidang Usaha Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 110); dan (l Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I8l; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No062i30A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februai2O2L
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 046963 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
Dasar Negara Repubtik itrll"ktrJ3lY;i3ng-UndangUndang SK No 046962 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unciang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2A16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
