PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No062i30A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februai2O2L
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 046963 A
