Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Bogor, Jawa Barat (Lembaran Beracun di Cileungsi - Negara Republik Incionesia Tahun 1993 Nomor 80); b Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daiarn Bidang Usaha Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 110); dan (l Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I8l; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
