Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penvertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perrgelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 200E tentang Perubahan Atas Peraturan Perrerintah Nomor lC Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Perserol di BiCang Pengelolaan Aset.
(2) Penambahan
SK No 062127 A
PRESIDEN
-v-? (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PI'. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham FrI. lndonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat; c Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modai Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT. Bukopin);
Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri; dan
Pengalihan. . .
SK No 062128 A
PRESIDEN
e Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
