PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 1
(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Istaka Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT (PT Indonesian Consortium of Construction Industries ICCI), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.
(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar Rp602.898.910.000,00 (enam ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nominal per saham sebesar Rp 1 .000.00O,O0 (satu juta rupiah). Pasal. . .
Pasal 2
1(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal diambil bagian oleh Kreditor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
(2) Pengambilan bagian saham oleh Kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang semula IOOVI (seratus persen) menjadi 7,660/o (tujuh koma enam enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Pasal 3
(1) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersifat sementara, tidak berhak atas dividen, dan tanpa hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada tahun ke-9 (sembilan) terhitung sejak Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi), sehingga kepemilikan saham negara kembali menjadi lOOo/o (seratus persen).
Pasal 4
Pelaksanaan restrukturisasi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 September 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 September 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya perlu melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya;
- bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT tanggal 10 Istaka Karya Nomor S-21 1 IMBU l04 l2Ol8 April 2Ol8 yang menyetujui konversi utang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya kepada para kreditor menjadi saham sebagaimana termuat dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 23|PKPU l2Ol2lPN. NIAGA.JKT.PSTjo tanggal 22 Januari 2Ol3 dan laporan auditor independen tahun buku 2Ol2;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
