PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 3
(1) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersifat sementara, tidak berhak atas dividen, dan tanpa hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada tahun ke-9 (sembilan) terhitung sejak Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi), sehingga kepemilikan saham negara kembali menjadi lOOo/o (seratus persen).
