PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 4
Pelaksanaan restrukturisasi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pelaksanaan restrukturisasi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.