PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 2
1(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal diambil bagian oleh Kreditor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
(2) Pengambilan bagian saham oleh Kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang semula IOOVI (seratus persen) menjadi 7,660/o (tujuh koma enam enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
