Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM MODAL SAHAM PT. INDONESIA CONSORSIUM OF CONSTRUCTION INDUSTRIES (PT. ICCI)
Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Adlan Yulizar, S.H. Nomor 8 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT ICCI.
Pasal 2
- Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Membeli seluruh saham-saham PT ICCI yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, berdasarkan harga nominal (pari); b. Mengalihkan kepada Negara Republik INDONESIA seluruh saham-saham PT ICCI yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, untuk selanjutnya menjadi penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam PT ICCI.
- Pembayaran nilai saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor oleh para pemegang saham.
Pasal 3
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT ICCI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971) dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 23
