PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT ICCI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971) dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
