Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 54 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (STBL. 1847:23)
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ekonomi pada
umumnya perlu meningkatkan usaha pengerahan dana-dana dari
masyarakat;
- bahwa guna memperlancar usaha pengerahan dana-dana dipandang
perlu untuk mengadakan penyesuaian antara ketentuan-ketentuan
perundang yang berlaku dengan kebutuhan perkembangan
penghidupan ekonomi dewasa ini;
- bahwa karenanya perlu segera mengadakan perubahan dan
penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (Stbl. 1847 : 23).
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (I) Undang-Undang Dasar-1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan
Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23)
sebagaimana acapkali telah diubah dan ditambah.
Memperhatikan : I. Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. I tahun 1969
(Lembaran-Negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran-
Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-undang;
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana yang telah diubah dan ditambah
kemudian;
- Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
sebagaimana yang telah diubah dan ditambah kemudian.
