TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
(1) Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar
uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat
diberikan keringanan pembayaran.
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang
kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.
(3) Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-
kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri
Keuangan.
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam
Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan
pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3687);
- Undang-Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
