PP
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam
Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
