PP
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100)
dinyatakan tidak berlaku.
