PP
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri
Keuangan.
