JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA,JAK
Pasal 1
Ayat (1) Hunrf a Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan penyebarluasan konten atau pesan audiovisual yang didistribusikan dengan menggunakan media dalam jaringan atau fasilitas digital (multiplatform) seperti portal berita, uideo on demand (VOD), media sosial, dan/atau penyiaran ke videotron. Yang. . .
SK No 194672 A
lrhlrFtt-FN INDONESIA 2- Yang dimaksud dengan tideotron" adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan menggunakan teknologi l@ht emitting diode (LED) yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar ruang. Videotron memiliki banyak sebutan antara lain led displag, led screen, led screen board, dan digital uisual advertising. Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa pelatihan pertelevisian" adalah penyelenggaraan pelatihan dalam bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi. Hutlf c Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang dipemntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi. Huruf d Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dengan berbagai varian atau jenisnya yang didistribusikan melalui sistem penyiaran televisi Free to Air (FTA). Bentuk program siaran antara lain durasi program 10 (sepuluh) menit, 30 (tiga puluh) menit, dan 6O (enam puluh) menit berdasarkan posisi prograrn booking air time, bookirry tltema, dan booking segment. Bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dibedakan berdasarkan durasi, penempatan regular time, prime time, dan posisi pada framellayar saat program berlangsung. Bentuk program siaran dan/atau iklan antara lain berupa opening bitlboard (OBB)/ closing billboard (CBB), bttmper fn (BI), dan bumper out (BO), running text, sEteeze frame, stper impose {Sl), template, tag on promo, kuis, telop, back drop, floor drop, wing drop, loopirtg, build in logo, build in product, uirtual clips aduertising, ad lips, aduertoiat, fitler/infotorial, uideo music, dan time signal reEiler. Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time.
Huruf e. . .
SK No 190420 A
tErl-d{l-dtr]
K INDONESIA
Huruf e Yang dimaksud dengan "jasa penggunazrn sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi" adalah penggunaan lahan, bangunan dan/atau pengelolaan sarana produksi lainnya milik L,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia, pemancar, termasuk ruang/lahan lspacel pada menara dan/atau Studio Alam TVRI di Depok. Huruf f Yang dimaksud dengan "jasa produksi program dan/atau konten" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran. Huruf g Yang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah penggunaan satu atau lebih saluran siaran digital/slot multipleksing milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan "royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten" adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas jasa produksi program dan/atau konten Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tart? mempakan batas tarif tertinggi.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Huruf a ojasa penyiaran program" adalah jasa Yang dimaksud dengan penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regiar time dxtlatau prime time. Hurt-f b Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran spot iklan" adalah jasa penyiaran suatu iklan (spot) atau promosi yang ditayangkan pada regular time dan/atau prime time. Ayat(2)...
SK No 190419 A
PRESIDEN
IIEPUELIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rata-rata biaya promosi program" adalah rata-rata biaya promosi program I-embaga Penyiaran hrblik Televisi Republik Indonesia per bulan. Yang dimaksud dengan "target penonton" adalah target penonton Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia per program. Yang dimaksud dengan "rata-rata penonton per program" adalah rata-rata penonton per program kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei. oindeks jenis program" adalah angka Yang dimaksud dengan pengukuran jenis program booking air time, booking tlema, darr booking segment. Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" adalah faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran program. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "indeks penggunaan layar televisi" menrpakan angka pengulmran penggunaan layar televisi untuk promosi produk iklan. Yang dimaksud dengan "tarif jasa penyiaran program" merupakan biaya penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regular time danlatau prime ttme. Yang dimaksud dengan "rata-rata rating program'merupakan rata- rata rating program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei. Yang dimaksud dengan "koefisien jenis layanan' mertrpakan parameter jenis layanan komersial dan non komersial. Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" mempakan faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran spot iklan.
Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, danfatau pengelolaan sara.na dan prasar€rna produksi lainnya milik lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, termasuk ruang/lahan {spacel pada menara pemancar, danf atau Studio Alam TVRI di Depok. Huruf b. . .
SK No 194693 A
tEE{-d{t-I{s
X INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk nonsiaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, dan/atau pengelolaan sarana dan prasarana lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area produksi siaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk penggunaan area produksi siaran. Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan bangunan' adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi siaran. Yang dimaksud dengan "biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya" adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memelihara/mengelola sarana dan prasarana produksi siaran lainnya terkait selain lahan dan bangunan yang diatur dalam Peraturan [,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area nonsiaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk nonsiaran. Yangdimaksud dengan "biaya penggunaan banguttartn adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi nonsiaran.
Ayat (a) Biaya penggunaan area produksi siaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan produlcsi siaran Aang digunakan x nilai lalwn area produlcsi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faldor pengesuai. Biaya penggunaan bangunan produksi siaran dihitung berdasarkan formula: nilai luas area bangunan produksi siaran Aang digunakan x bangunan produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai.
Biaya
SK No 190417 A
PRESIDETI INDONESIA
Biaya penggunaan area nonsiaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan nonsiaran Aang diganakan x nilai lalwn nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisast (capitalization rate) x faktor pengesuaL Biaya penggunaan bangunan nonsiaran dihitung berdasarkan formula: lua.s area banganan nonsiaran gang digtnalcan x nilai bartgunan nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai.
Pasal 4
Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia.
Pasal 5
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing.
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem kerja sama airtime sharing, profit sharing, reuenue shoirtg, bundling, program spesial, dan penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan " on air dan off air" adalah layanan gabungan antara jasa produksi dan/atau jasa penyiaran dan/atau jasa digitalisasi penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran dalam bentuk kegiatan (euenQ atau kegiatan off air lainnya. Yang dimaksud dengan " commitment billing' adalah komitmen pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran sesuai permintaan wajib bayar. unfia on station" adalah pembelian slot spot Yang dimaksud dengan dalam jumlah tertentu oleh wajib bayar untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Yang
SK No 190416 A
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
Yang dimaksud dengan "air time sh.aring" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka:
- produksi dan penyiaran program;
- penyiaran program siap siar (cannedprodud); dan/atau
- digitalisasi penyiaran. Dalam melakukan kerja sarna, kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menyediakan:
- jam siaran (time slot);
- sarana distribusi konten (digitalisasi penyiaran); dan/atau
- sarana produksi program, sedangkan pihak lain menyediakan materi program siap siar dan/atau konsep kreatif program atau desain produksi program. Pihak lain mendapatkan kompensasi berupa persentase spot iklan dan/ atau sponsorsfup sesuai kesepakatan. Yang dimaksud dengan "profit sharing" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product)dan/atau digitalisasi penyiaran. Pembagian hasil dihitung antara lain berdasarkan keuntungan bersih (net profrq hasil penjualan iklan (spot), sponsorship, dan/atau royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program Lembaga Penyiaran hlblik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "reuenue sharing'adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned productl dan/atau digitalisasi penyiaran. Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross profitl hasil penjualan spot dan/atau sponsorship. Yang dimaksud dengan "bundling" adalah strategi pemasaran dengan cara menggabungkan beberapa jasa layanan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia untuk ditawarkan kepada mitra dalam satu paket harga.
Yang. . .
SK No 190415 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "program spesial" adalah program yang dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan/atau program siap siar (canned produc! yang hak siarnya dikr-rasai oleh Lembaga Penyiaran fublik Televisi Republik Indonesia, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien yang sudah disetujui oleh lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia antara lain yang berkaitan dan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaarr, euent institusi/lembaga, atau kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau aliran (genre). Yang dimaksud dengan "penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan produksi siaran yang menggunakan sarana dan prasarana dimaksud guna mendapatkan hasil karya produksi siaran yang berkualitas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" arrtara lain berupa barang dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja kepada Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan leuentl, produksi, penylarart, danfatau digitalisasi penyiaran sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang setara dengan nilai jasa yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Rlblik Televisi Republik Indonesia.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraa.n pelatihan dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan. Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi' adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggara.rn pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifi kasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi. Ayatl2l ...
SK No 194692 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O o/o (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
terlebih sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hatls dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal LO Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal I 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 255, Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6984
SK No 194669 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2024
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENEzuMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
LEMBAGA PET.TYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK
INDONESA
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERI..AKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF SATUAN BUKAN PAJAK (RUPIAH)
I. JASA DIGITALISASI PENYIARAN
A. Iklan pada Portal Berita TVRI (Beranda) 1 Head (980 x l3O pix) Per Minggu 750.OO0,00 2 Main (680 x 18O pix) Per Minggu 600.ooo,oo 3 Side l32O x 150 pix) Per Minggu 450.000,00 4 WirW (2OO x 650 pix) Per Minggu 750.OOO,OO B. Iklan pada Portal Berita TVRI (Nasional) 1 Head (98O x 130 pix) Per Minggu 600.ooo,oo 2 Moin (68O x 18O pix) Per Minggu 450.OOO,OO
375.OOO,OO 3 Side l32O x 15O pix) Per Minggu 4 WirW (200 x 650 pix) Per Minggu 600.000,00 C. Iklan pada Portal Berita TVRI (Daerah) 1 Head (98O x 130 pix) Per Minggu 450.000,00
2.Main...
SK No 194683 A
PIIESIDEN
K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF SATUAN BUKAN PAJAK (RUPTAH)
2 Main (68O x 180 pix) Per Minggu 300.ooo,oo 3 Side l32O x 150 pix) Per Minggu 225.OOO,OO 4 Wing (2OO x 650 pix) Per Minggu 450.000,00 D Penyiaran Spot/Iklan pada Videotron Spot/Iklan untuk Wilayah 15 Detik I 12.OOO,O0 JABODETABEK Per Spot Spot/Iklan untuk Wilayah di luar 15 Detik 2 10.000,00 JABODETABEK Per Spot il JASA PELATIHAN PERTELEVISIAN 4O Jam Pelajaran
A. Presenter Televisi Per Peserta 3.OOO.000,OO
B. Reporter Televisi Per Peserta 2.750.OOO,OO
- Kamerawan Televisi Per Peserta 2.500.ooo,oo D Video Editor Per Peserta 2.OOO.OOO,0O E. Pembawa Acara/MC Per Peserta 2.500.ooo,oo F Penulisan Naskah Per Peserta 2.250.OO0,00 G Design Graphic Per Peserta 2.500.000,00 H Mobile Jourtalis'nt (MOJO) Per Peserta 2.750.OOO,OO Di atas 4O Jam Pelajaran A. Video Joumalis, (VJ)
- 80 Jam Pelajaran Per Peserta 5.750.0O0,O0
- 12O Jam Pelajaran Per Peserta 7.500.ooo,oo B.Videografi...
SK No 190411 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF SATUAN BUKAN PAJAK (RUPTAH)
B Videografi
- 80 Jam Pelajaran Per Peserta 5.OOO.OOO,OO
- 12O Jarn Pelajaran Per Peserta 6.250.0OO,0o
JASA SERTIFIKASI PROFESI PENYIARAN III. TELEVISI
Sertifikasi Profesi Penyiaran Televisi Per Peserta 1.150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 194671 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada [.embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diahrr dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada lembaga Penyiaran Rlblik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlalm pada lembaga Penyiaran tublik Televisi Republik lndonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melahsanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal lO 2OLg tentang ayat l2l Undang-Undang Nomor 9 Tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl; 3.Peraturan...
SK No 194673 A
PRESIDEN
K INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
