Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraa.n pelatihan dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan. Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi' adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggara.rn pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifi kasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi. Ayatl2l ...
SK No 194692 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
