Pasal 9
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O o/o (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
terlebih sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hatls dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal LO Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal I 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
