PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA,JAK
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 255, Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
