PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA,JAK
Pasal 4
Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia.
