Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat, yang meliputi wilayah: a. Desa Gunungsari;
b. Desa Midang; c. Desa Meninting; d. Desa Batulayar; e. Desa Kekeri; f. Desa Sandik; g. Desa Penimbung; h. Desa Kekait; i. Desa Sesela; j. Desa Mambalan.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah: a. Desa Telagawaru; b. Desa Bagik Polak; c. Desa Bajur; d. Desa Kuranji; e. Desa Perampuan; f. Desa Bengkel.
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah: a. Desa Sekotong Barat; b. Desa Sekotong Tengah; c. Desa Sekotong Timur.
Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah.
Pasal 5
Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 46
