PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI KECAMATAN...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 46
