PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI KECAMATAN...
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat, yang meliputi wilayah: a. Desa Gunungsari;
b. Desa Midang; c. Desa Meninting; d. Desa Batulayar; e. Desa Kekeri; f. Desa Sandik; g. Desa Penimbung; h. Desa Kekait; i. Desa Sesela; j. Desa Mambalan.
